Demak, 5/10 ( Jaretengday.com) – Jajaran Satreskrim Polres Demak Berhasil membekuk sedikitnya 19 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah kabupaten demak, Daari para pelaku tersebut 5 diantaranya masih berstatus dibawah umur dan satu pasang suami istri dimana sang istri masih mengandung, hal tersebut dikatakan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara bersama para awak media.
” saat ini lima orang pelaku dibawah umur tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bapas, peran mereka sebagian besarr adalah sebagai eksekutor mengambil barang ataua sebagai pemetik,” ucap Kapolres Demak.
Sebagian besar dari kasus pencurian tersebut, Lanjut Kapolres Demak, rata rata lokasi pencurian terjadi di area persawahan dan rumah yang sepi. Setiap kali aksinya mereka selalu menggunakan kunci T hingga memutus kabel kontak sepeda motor, seperti yang dilakukan oleh pasangan suami istri warga kecamatan Gajah Gajah ini, dimana sang istri bertugas sebagai pembawa sepeda motor hasil curian sedangkan ang suami yang bertugas sebagai pemetik.
” Pasutri tersebut, telah beraksi di enam lokasi dan berhasil mencuri enam unit sepeda motor. Dan barang curiannya dijual 1,2 juta melalui media sosial dan uang hasil curiannya terssebut digunakan utuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.untuk perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dengan masih tingginya angka curanmor ini, Kami himbau agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman untuk kendaraan mereka,” pungkas Kapolres Demak.(jd)