Demak, 6/12 (Jatengday.com)– Berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Demak, PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Demak tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, menyampaikan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN. Kerjasama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN. Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi” Jelas Andri.
Sementara itu menurut, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia, dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Demak.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan. Karena senantiasa mengingatkan PLN dalam memberikan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya sinergi antara PLN UP3 Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, kami yakin upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkas Firman. (jd)