” Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Wewenang, Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung”

Jakarta, 9/12 (Jatengday.com)– Dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, semakin memanas.

Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan pejabat utama (PJU) Kejati Jateng diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono–red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/12).

Pemeriksaan para jaksa penyidik dan penjabat utama Kejati Jateng tersebut, tak hanya terkait upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar saja, tetapi dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagaimana putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara.

Di antaranya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dilakukan lebih awal sebelum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, juga tidak adanya penghitungan kerugian negara oleh instansi berwenang.

Ketut Sumedana memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi kepada para jaksa Kejati Jateng yang melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Serta, akan menindak tegas oknum jaksa Kejati Jateng yang terbukti melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

“Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (percobaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana, enggak mungkin enggak dipecat,” tegas Ketut Sumedana.

Dalam laporan yang disampaikan Agus Hartono, ada tiga oknum jaksa yang diduga berperan dalam percobaan pemerasan. Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah (sekarang menjabat Sesjampidsus) dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Sementara itu, pengusaha Semarang, Agus Hartono, menyatakan bahwa dirinya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporan dugaan percobaan pemerasan oleh para oknum jaksa nakal Kejati Jateng.

Dalam pemeriksaan Jamwas, Agus Hartono dikonfrontir dengan terlapor yaitu Koordinator Pidsus Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP.

“Pemeriksanya dari Jamwas, Bapak Mustaming dan Pak Andri,” jelas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono meminta kepada Kejagung untuk teliti dan cermat dalam memeriksa dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya. Dengan berbagai bukti yang sudah ada, termasuk hasil putusan praperadilan hakim PN Semarang, sudah menjadi bukti kuat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jateng.

“Mereka (para oknum jaksa nakal) harus ditindak tegas. Jangan sampai dilindungi dan membenarkan perbuatan mereka. Ini sudah menyangkut marwah institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” pintanya. (jd)

By admin