Kudus, 20/9 (Jatengday.com) – Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat adanya kegiatan perjudian yang dilakukan di kawasan perkampungan, Jajaran Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online berinisial SG (57) warga kecamatan Kota Kudus dan NS (36) warga Kecamatan Jati Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku perjudian seara online merupakan salah satu bukti nyata institusi kepolisian untuk memerangi segala bentuk perjudian entah itu secara langsung maupun melalui jaringan internet.

“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, dua pelaku judi online berhasil ditangkap dikawasan Ruko Agus Salim Desa Getas Pejaten, Jati,Kudus,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 buah Handphone.

“Entah apapun motif mereka, pada intinya perbuatan mereka bermain judi itu sudah elanggar hukum,” ucap kapolres Kudus.

Ditambahkan AKBP Wiraga Dimas Tama, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk para pelaku dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat Kudus, Agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.

“Saya berharap, Kedapatan kalau ada warga yang melihat silahkan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut”, pungkasnya. (dra/jd)

By admin