Tunjangan dan Gaji ke-13 tahun 2025 Belum Cair. DPRD Desak Pemkab Demak Selesaikan Hak Para Guru PAI
Demak, JatengDay.com _Puluhan guru di Demak yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), mengadu ke DPRD soal tunjangan dan gaji ke-13 tahun 2025 yang belum di cairkan oleh pemkab Demak. Syaekudin, selaku Ketua DPD AGPAII Demak. Mengatakan setidaknya terdapat 50 guru PAI yang sudah lolos PPG namun belum mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan dari Kementerian Agama. Ia juga mengatakan, Setidaknya terdapat dua persoalan terkait guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum namun hingga kini haknya belum tersalurkan.
Pertama, yakni guru PAI yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menerima tunjangan karena terganjal administrasi dari pemerintah setempat. “Teman-teman kami dari guru PAI, sejumlah 50 orang yang sudah lulus PPG tapi belum bisa mendapatkan pencairan karena terhalang oleh satu syarat, harus ada SK kepala sekolah mengetahui kepala dinas,” ungkap Syaekudin, ditemui usai audiensi di DPRD Demak, Selasa (6/1/2026) sore.
Dia menjelaskan, SK tersebut belum ditandani oleh kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak karena terdapat sejumlah pertimbangan. “Karena SK kepala sekolah yang mengetahui kepala dinas ini, itu dari kepala dinas memang belum bisa menandatangani karena masalah beberapa pertimbangan, terkait kesetaraan dengan guru non agama dan juga terkait hal-hal lain regulasi dan sebagainya,” jelasnya.
Kedua, lanjut Syaekudin, terkait tunjangan gaji ke-13 TPG dan THR TPG bagi guru PAI yang hingga kini belum cair, padahal dana tersebut sudah ditransfer ke Pemerintah Daerah. “Terkait dengan pencairan tunjangan gaji 13 TPG dan THR TPG bagi guru-guru PAI yang sudah mendapatkan TPG tahun sebelumnya, 2023, 2024,” kata Syaekudin. Dia juga menyinggung bahwa anggaran tersebut sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemda Demak, namun belum tersalurkan. “Dalam hal ini Pemda sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, dan memang informasi yang beredar di akhir tahun 2025 sudah mendarat di rekening daerah, tadi kami hanya memastikan bahwa tahun 2026 ini akan segera dicairkan, tapi timing-nya kapan kita tanyakan,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, mengonfirmasi anggaran tunjangan guru PAI dari APBN sudah masuk ke kas daerah namun belum tersalurkan. “Karena memang anggarannya sudah ada dari APBN dari Pemerintah Pusat, sudah masuk ke kas daerah, makanya saya minta tadi kepala dinas segera untuk mencairkan, karena itu hak mereka,” kata Zayinul. “Kedua mengenai tunjangan THR, dan G 13 untuk 200 ASN yang belum dicairkan juga,” sambungnya. Dia juga memberikan ultimatum ke Pemkab Demak supaya permasalahan guru PAI tersebut rampung di bulan ini. “Kita minta paling lambat akhir Januari harus bisa dicairkan semuanya,” tegasnya
Zayinul menambahkan, meskipun terdapat surat edaran pemerintah yang tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru, namun baginya hal itu belum final karena bidang pendidikan dan kesehatan adalah komponen penting bagi Kabupaten Demak. “Surat edaran tersebut bagi kami tidak bersifat final, karena ada dua hal komponen yang bagi saya harus lihat komponen dan review ulang, satu kesehatan kedua pendidikan, dua-duanya sektor penting pelayanan publik. Maka pemerintah daerah harus mencari strategi baru menyelamatkan dua ekosistem ini,” tutup Zayinul. (JD)



