Bupati Demak Resmi Bentuk Satgas Cukai Ilegal

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026. Pembentukan satgas digelar di Grhadika Bina Praja, Rabu (11/2/2026), sebagai upaya memperkuat pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai.

 

Satgas diresmikan Bupati Demak, Eisti’anah, yang menegaskan bahwa peredaran BKC ilegal merugikan negara, mengganggu persaingan usaha, serta berdampak pada kesehatan masyarakat. Ia berharap satgas mampu meningkatkan koordinasi lintas sektor sekaligus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan humanis.

 

Kegiatan ini melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai Semarang, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

 

Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyebut pembentukan satgas bertujuan menyatukan langkah dalam pemberantasan BKC ilegal. Sepanjang 2025, petugas mengamankan 73.444 batang rokok ilegal, sementara pada Januari 2026 tercatat 22.215 batang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Demak juga menerima piagam apresiasi dari Bea Cukai Semarang atas dukungan dalam pengawasan cukai.(*)