Demak, JatengDay.com _ Pemerintah Kabupaten Demak tancap gas di awal tahun 2026. Dalam Rapat Paripurna Ke-1 dan Ke-2 Masa Sidang I yang digelar di Gedung DPRD Demak, Jumat (6/2/2026), empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diserahkan. Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan “Kota Wali” dalam membenahi infrastruktur sekaligus memperkuat kualitas sosial masyarakatnya.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, melalui Isa Anshori, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jawaban nyata atas tantangan berat yang dihadapi warga Demak saat ini.
- Solusi Permanen untuk Banjir dan Rob
Salah satu sorotan utama dalam rapat ini adalah Raperda Rencana Induk Sistem Drainase. DPRD Demak menilai pembangunan infrastruktur air selama ini berisiko tidak optimal tanpa adanya kompas atau rencana induk yang jelas.
“Sistem drainase adalah infrastruktur dasar strategis. Pemerintah daerah wajib memastikan pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan demi perlindungan masyarakat,” tegas Zayinul Fata.
Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk menangani tiga masalah kronis Demak secara terpadu:
Pengendalian banjir kiriman.
Penanganan rob yang kian meluas.
Mitigasi penurunan muka tanah (land subsidence).
- Investasi SDM: Stop Perkawinan Anak
Tak hanya urusan fisik, DPRD juga mendorong Raperda Pencegahan Perkawinan Anak. Ini adalah upaya progresif untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kualitas SDM Demak di masa depan tetap unggul dan kompetitif.
- Sinergi dan Ketahanan Pangan (Usulan Bupati)
Di sisi eksekutif, Bupati Demak melalui Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto mengusulkan dua regulasi pelengkap:
Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah: Strategi untuk menggandeng pihak ketiga dan teknologi lintas sektor guna mengatasi keterbatasan sumber daya.
Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Benteng pertahanan untuk memastikan stok pangan warga Demak tetap aman di tengah ketidakpastian iklim (JD)






