Jawaban DPRD Demak Terkait Empat Raperda Strategis.

Demak, JatengDay.com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (18/2/2026).

Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Demak, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan anggota DPRD ini membahas penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Keempat Raperda tersebut adalah Raperda Rencana Induk Sistem Drainase, Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak

Rapat ini merupakan bagian krusial untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah. “Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata laporan tersebut.

Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah, dan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.(JD)