Demak – Kekhawatiran perangkat desa di Kabupaten Demak terkait perubahan batas usia purna tugas menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 akhirnya mendapat kepastian
DPRD Kabupaten Demak menegaskan bahwa hak perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama tetap akan dilindungi.
Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Demak dengan pimpinan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Pimpinan DPRD, Senin (29/6/2026).
Audiensi dipimpin Ketua PPDI Demak, Matdadi, didampingi Sekretaris PPDI Warsono. Pertemuan ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta jaminan hukum terhadap perangkat desa yang masa pengabdiannya telah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Kekhawatiran muncul setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, usia pemberhentian perangkat desa ditetapkan maksimal 60 tahun.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 masih mengatur bahwa perangkat desa yang diangkat berdasarkan ketentuan lama dapat menjalankan tugas hingga usia 65 tahun.
Perbedaan aturan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status perangkat desa yang saat ini masih aktif.
Dalam kesempatan itu, Ketua PPDI Demak, Matdadi, meminta DPRD agar tetap mempertahankan ketentuan yang telah memberikan perlindungan terhadap perangkat desa senior saat menyusun peraturan daerah yang baru.
Menurutnya, perangkat desa yang telah lama mengabdi tidak semestinya kehilangan hak yang sebelumnya telah dijamin dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, memastikan bahwa proses penyusunan perda nantinya akan tetap berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku dan tidak akan merugikan masyarakat, termasuk perangkat desa.
Ia menegaskan bahwa aturan baru tidak dapat diberlakukan secara surut sehingga perangkat desa yang berdasarkan ketentuan sebelumnya memiliki batas usia purna tugas 65 tahun tetap dapat melaksanakan tugas hingga mencapai usia tersebut.
Zayinul juga mengimbau seluruh perangkat desa agar tidak terpengaruh isu yang berkembang dan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Demak berencana menggelar forum bedah regulasi bersama pengurus PPDI tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu menyamakan pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan






