Beranda / Artikel / DPRD Demak Tindak Lanjuti Aduan Seleksi Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen

DPRD Demak Tindak Lanjuti Aduan Seleksi Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen

Demak — Komisi A DPRD Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kamis (2/7).

Para calon perangkat desa itu mengaku keberatan atas pelaksanaan seleksi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026 lalu.

 

Audiensi berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Demak. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang dilayangkan para peserta seleksi kepada DPRD pada 17 Juni 2026, menyusul sejumlah kejanggalan yang mereka nilai terjadi selama proses ujian.

 

Dalam audiensi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah keluhan. Di antaranya soal porsi materi muatan lokal yang mereka anggap kurang proporsional, hingga dugaan adanya jawaban ujian yang tidak sesuai.

Panitia: Seleksi Sudah Sesuai Prosedur

 

Menanggapi aduan itu, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa, Sugeng Riyadi, memastikan seluruh tahapan seleksi sudah berjalan sesuai ketentuan.

 

Ia menjelaskan bahwa panitia bekerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman (MoU), dan pelaksanaan teknis seleksi—termasuk penyusunan soal—sepenuhnya diserahkan kepada pihak universitas.

 

“Untuk teknis pelaksanaan maupun penyusunan soal, sepenuhnya menjadi kewenangan universitas. Jadi untuk hal-hal yang berkaitan dengan soal maupun materi ujian, tentu pihak universitas yang lebih mengetahui,” ujar Sugeng.

 

Ia menyebut porsi materi muatan lokal dalam ujian hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan soal.

 

Terkait keberatan atas sejumlah jawaban, Sugeng menegaskan panitia tidak mengetahui isi maupun bentuk soal karena semuanya disusun oleh universitas.

 

“Itu sepenuhnya pihak universitas yang membuat soal. Panitia sama sekali tidak mengetahui bentuk soal maupun isi soal yang diujikan,” katanya.

 

Sugeng juga membantah adanya peserta yang sempat dilarang mengikuti ujian.

 

Menurutnya, seluruh peserta sudah diberi kesempatan mengikuti ujian sampai selesai.

 

Kericuhan yang sempat terjadi, kata dia, diduga dipicu oleh peserta yang belum menerima hasil atau materi soal saat pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

 

Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi bersama pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak.

DPRD Akan Minta Klarifikasi ke UMY

 

Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, menyatakan pihaknya menerima seluruh aduan dari peserta seleksi Desa Werdoyo dan Desa Mijen, dan akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi langsung kepada UMY selaku pelaksana teknis seleksi.

 

“DPRD akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak universitas terkait beberapa materi maupun soal ujian yang menurut pengadu terdapat ketidaksesuaian. Ada beberapa jawaban yang dinilai keliru sehingga perlu mendapatkan penjelasan,” ujar Muadhom.

 

Ia mengungkapkan, sebagian besar keluhan peserta berpusat pada materi muatan lokal. Karena itu, DPRD perlu mendapat penjelasan langsung dari pihak penyusun soal agar persoalan ini bisa dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Muadhom juga menyoroti bahwa persoalan serupa bukan pertama kali terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak.

 

Ke depan, DPRD bersama pihak eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengevaluasi mekanisme seleksi perangkat desa.

 

“Ini sudah beberapa kali terjadi dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa. Ke depan akan kami diskusikan bersama pihak terkait agar pelaksanaannya semakin baik dan tidak terus menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata Muadhom.

 

Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Demak dijadwalkan menemui pihak UMY untuk meminta penjelasan langsung terkait pelaksanaan seleksi dan menjawab berbagai keberatan peserta.

 

Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi guna menyempurnakan mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak pada masa mendatang