Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp253.673.597.594,97. Nilai tersebut dinilai menjadi ruang fiskal yang cukup penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
“Dengan demikian maka Sisa Lebih Pembiayaan APBD (SiLPA) tahun 2025 adalah sebesar Rp253.673.597.594,97,” ujar Bupati saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam rapat paripurna DPRD Demak, senin (29/06/2026).
Selain memaparkan postur belanja daerah, Bupati juga menjelaskan kondisi arus kas Pemerintah Kabupaten Demak yang sepanjang 2025 tercatat tetap likuid dan sehat. Dalam Laporan Arus Kas, saldo awal kas daerah tercatat sebesar Rp171.217.674.971,34.
Dari posisi awal tersebut, Pemkab Demak berhasil membukukan kenaikan kas bersih sebesar Rp82.455.922.623,63 selama tahun berjalan. Akumulasi itu kemudian menghasilkan saldo akhir kas yang sama dengan nilai SiLPA daerah pada akhir tahun anggaran.
Kondisi keuangan yang stabil juga tercermin dalam Laporan Neraca Daerah per 31 Desember 2025. Total aset milik Pemerintah Kabupaten Demak tercatat meningkat menjadi Rp5.852.792.945.408,79, dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.851.956.608.490,31.
Sementara itu, kewajiban jangka pendek daerah berada pada angka Rp80.880.762.565,30 dan masih dalam batas aman.
Rapat paripurna tersebut kemudian ditutup dengan penyerahan draf laporan pertanggungjawaban dari Bupati kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, dokumen berisi catatan keuangan daerah itu akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD Demak sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda)






