Demak – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat dengar pendapat (audiensi) guna membahas persoalan terkait Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) Desa Sukodono. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Demak. Senin (15/6/2016).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi A DPRD Demak dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Pertemuan ini juga melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari dinas/instansi pemerintah daerah, perangkat kecamatan, serta perwakilan dari masyarakat maupun pihak Desa Sukodono guna mendengarkan kejelasan dan mencari solusi atas permasalahan Pilprades yang tengah bergulir.
Dalam jalannya audiensi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, laporan, serta klarifikasi mengenai tahapan maupun kendala teknis yang terjadi dalam proses pemilihan perangkat desa tersebut.
Pihak Komisi A DPRD Demak menekankan pentingnya transparansi, ketaatan pada regulasi yang berlaku, serta penyelesaian masalah secara kondusif agar jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Sukodono tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya rapat masih berfokus pada pengumpulan data dan rekomendasi kebijakan dari Komisi A untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.(*)






