DEMAK – Bupati Demak, Eisti’anah, memimpin FGD I penjaringan isu kewilayahan dan penyempurnaan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Demak 2011–2031 di Grhadika Bina Praja. Forum dihadiri pimpinan DPRD, Sekda, kepala OPD, camat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Amir Mahmud, menjelaskan perlunya peninjauan ulang RTRW menyusul perubahan penggunaan lahan dan dinamika pembangunan hingga 2023.
Bupati menegaskan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan regulasi terbaru dan RTRW nasional maupun provinsi. “Tata ruang adalah panglima pembangunan yang menentukan arah investasi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Isu strategis yang dibahas meliputi integrasi infrastruktur, pengendalian banjir dan rob, pembangunan tanggul laut, pengembangan industri hijau, energi terbarukan, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B).
Melalui FGD ini, Pemkab Demak berharap revisi RTRW menjadi instrumen pengendali pembangunan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan untuk dua dekade ke depan.(*)






