Demak, JatengDay.com _ Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak resmi memulai babak baru dalam penguatan regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026, kedua belah pihak saling memberikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial di Ruang Rapat Paripurna, Senin (9/2/2026).
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Bupati Demak dan fraksi-fraksi DPRD untuk menyelaraskan visi terhadap aturan hukum yang akan menyentuh langsung aspek sosial, lingkungan, dan ketahanan pangan masyarakat.
Pertukaran Mandat Legislasi
Proses legislasi kali ini menunjukkan dinamika yang dinamis, di mana pihak eksekutif menanggapi inisiatif legislatif, dan sebaliknya. Adapun rincian Raperda yang dibahas meliputi:
Usulan DPRD (Ditanggapi oleh Bupati):
Raperda Rencana Induk Sistem Drainase: Fokus pada solusi jangka panjang penanganan banjir dan penataan air di wilayah Demak.
Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah: Mengatur tata cara kolaborasi antar-daerah maupun dengan pihak swasta demi percepatan pembangunan.
Usulan Bupati (Ditanggapi oleh Fraksi DPRD):
Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Upaya menjamin stabilitas stok dan distribusi pangan daerah.
Raperda Pencegahan Perkawinan Anak: Langkah preventif untuk menekan angka pernikahan dini guna meningkatkan kualitas SDM dan kesehatan masyarakat.
Menuju Produk Hukum yang Komprehensif
Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa tahapan Pandangan Umum ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang krusial untuk membedah urgensi masing-masing draf. Sinergi antara Bupati dan DPRD diharapkan mampu melahirkan peraturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan solutif bagi permasalahan di lapangan.
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak dari berbagai fraksi.
“Tahapan ini adalah ruang bagi kita untuk menyelaraskan persepsi agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Demak,” ungkap salah satu pimpinan rapat.
Langkah Selanjutnya
Pasca penyampaian pandangan umum ini, keempat Raperda tersebut akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus). Di tangan Pansus, draf regulasi akan dibahas lebih mendalam, pasal demi pasal, dengan melibatkan tenaga ahli sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif (JD)






