Beranda / Artikel / DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Senin, 29 Juni 2026.

​Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Turut hadir dalam jajaran pimpinan di antaranya Ketua DPRD Demak Zainul Fatah dan Wakil Ketua DPRD Maskuri.

 

Selain dari jajaran legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Demak Istianah, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Rapat secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh pimpinan rapat.

Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

 

Salah satu poin penting yang dipaparkan dalam rapat tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, khususnya pada sektor pendapatan daerah.

 

 

Target Pendapatan Daerah 2025: Rp2.610.961.447.170 (Rp2,61 triliun).

 

Realisasi Pendapatan Daerah 2025:Rp2.661.324.819.563,83 (Rp2,66 triliun) atau tercapai sebesar 101,93% dari target [01:39].

Meskipun melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2025, angka realisasi tersebut tercatat mengalami penurunan sebesar 1,58% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2024.

 

Agenda penyerahan Raperda ini nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih detail oleh fraksi-fraksi dan komisi di DPRD Demak sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)